PROGRAM QUICK WINS

 PROGRAM QUICK WINS

QUICK WINS adalah program pemerintah tentang pelayanan darah untuk mencegah kematian ibu hamil dan melahirkan yang disebabkan oleh perdarahan. Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 92 Tahun 2015.

Yang melatar-belakangi adanya program quick wins adalah tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia. Menurut ASEAN Millenium Development Goals tahun 2017, AKI Indonesia tahun 2015 dilaporkan 305 per 100.000 kelahiran hidup, sementara target MDGs Indonesia 102 per 100.000 kelahiran hidup. 

AKI Indonesia menempati urutan kedua di Asia Tenggara setelah Negara Laos yang memiliki AKI 357 per 100.000 kelahiran hidup. Negara jiran kita, Malaysia memiliki AKI 24 per 100.000 kelahiran hidup. Sementara Negara Singapore memiliki AKI 7 per 100.000 kelahiran hidup

Menurut laporan World Bank tahun 2017 di Indonesia dalam 1 hari ada 4 orang ibu meninggal karena melahirkan (tiap 6 jam 1 orang ibu meninggal karena meahirkan).

Pertanyaan yang timbul, apa yang menyebabkan kematian ibu melahirkan ???

3 penyebab terbesar ibu meninggal karena melahirkan adalah :

  1. Perdarahan (31%)
  2. Tekanan darah tinggi (27%)
  3. Infeksi (6%)
>>> seharusnya AKI melahirkan karena perdarahan dapat ditekan seandainya donor darah sudah menjadi gaya hidup masyarakat.

Kendala yang terjadi selama ini adalah :
  • ketersediaan darah di Unit Transfusi Darah yang sering kosong
  • kesulitan untuk mendapatkan pendonor yang dibutuhkan
>>>  karena hal inilah maka program QUICK WINS dibuat, dimana setiap ibu hamil HARUS didampingi minimal 4 ORANG PENDONOR.

Program QUICK WINS melibatkan :

1. PUSKESMAS, berperan :
  • periksa golongan darah ibu hamil
  • menyiapkan 4 pendonor yang memiliki golongan darah yang sama dengan ibu hamil
  • melakukan seleksi donor (sesuai dengan syarat menjadi pendonor)
  • mengirim pendonor ke UTD pada 10 hari (paling lambat 7 hari) sebelum tanggal taksiran persalinan
  • merujuk ibu hamil yang mengalami perdarahan saat persalinan (atau penyulit lain) ke Rumah Sakit
2. UNIT TRANSFUSI DARAH (UTD), berperan :
  • melakukan pengambilan darah donor
  • melakukan penapisan IMLTD (infeksi menular lewat transfusi darah) darah donor, yaitu malaria, sifilis, hepatitis B, hepatitis C, HIV
  • melakukan uji cocok serasi darah donor dan ibu hamil/ melahirkan tersebut
  • mendistribusikan darah donor ke ibu hamil tersebut bila ibu hamil tersebut memerlukan transfusi darah
ALUR PELAYANAN 

pendonor datang ke PUSKESMAS dilakukan seleksi donor (sesuai kriteria), bila sesuai kriteria, maka 10 sampai 7 hari sebelum taksiran persalinan maka pendonor datang ke UNIT TRANSFUSI DARAH (UTD) Rumah Sakit, untuk dilakukan penapisan/ skrining penyakit IMLTD dan melakukan pengambilan darah pendonor. Kemudian darah yang sudah diambil akan disimpan di Bank Darah UTD, sebagai persiapan untuk ibu hamil tersebut dan darah ini tidak akan digunakan untuk pasien lain. Bila ternyata ibu hamil tersebut melahirkan tidak memerlukan darah maka darah donornya akan digunakan untuk pasien lain.

KRITERIA SELEKSI DONOR
  • usia minimal 17 tahun
  • berat badan minimal 45 kg
  • tekanan darah : sistolik 90-160 mmHg ; diastolik 60-100 mmHg
  • denyut nadi : 50-100x / menit dan teratur
  • suhu tubuh : 36,5 - 37,5 derajat celsius
  • Hb : 12,5 - 17 g / dl
  • interval sejak penyumbangan terakhir minimal 8 minggu (2 bulan) untuk laki-laki dan 12 bulan (3 bulan) untuk perempuan
  • penampilan donor,  jika didapatkan kondisi anemis, ikterik, sianosis, sesak nafas, ketidakstabilan mental, alkoholik, atau penyalahgunaan obat, tidak diijinkan mendonorkan darah
KONDISI MEDIS YANG DITOLAK SEMENTARA SEBAGAI PENDONOR
  • endoskopi dengan biopsi : masa penolakan 6 bulan
  • akupunktur, tattoo, tindik badan : masa penolakan 6 bulan
  • mukosa terpercik darah manusia : masa penolakan 6 bulan
  • epilepsi : 3 tahun setelah berhenti pengobatan tanpa serangan
  • demam, lebih atau sama dengan 38 derajat celsius, flu like illness : masa penolakan 2 minggu setelah gejala hilang
  • penyakit ginjal (GNA) : 5 tahun ditolak setelah penyembuhan lengkap
  • osteomyelitis : 2 tahun selelah sembuh
  • kehamilan : 6 bulan setelah melahirkan atau penghentian kehamilan
  • bedah : tidak donor hingga sembuh total
  • cabut gigi : 1 minggu jika tidak ada keluhan
  • pengobatan : membutuhkan penilaian medis dari penyakit yang mendasari; jenis pengobatan; dan dampak yang potensial pada penerima
  • imunisasi influenza : diterima jika keadaan kesehatan baik
  • imunisasi hepatitis B : 1 minggu, untuk mencegah hasil pemeriksaan HbsAg positif palsu
  • malaria : 3 tahun untuk orang yang pernah menderita malaria dan tetap tanpa gejala
  • sifilis : 1 tahun setelah tanggal konfirmasi telah sembuh (tapi tidak untuk fraksionasi plasma)
  • toxoplasmosis : 6 bulan setelah penyembuhan klinis
  • TBC : 2 tahun setelah tanggal pernyataan telah sembuh
KONDISI MEDIS YANG DITOLAK PERMANEN SEBAGAI PENDONOR
  • semua jenis kanker 
  • DM yang mendapat terapi insulin
  • setiap penyalahgunaan narkoba
  • penyakit jantung dan pembuluh darah
  • kondisi infeksius
  • orang dengan riwayat anafilaksis
  • penyakit autoimun
  • tendensi perdarahan abnormal (haemofilia)
  • penyakit hati
  • polisitemia vera
  • HIV/ AIDS
Mari kita jadikan donor darah menjadi bagian dari ibadah dan gaya hidup untuk menolong sesama dan mengurangi Angka Kematian Ibu Indonesia.



*****SELESAI*****




Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOMPLIKASI YANG SERING TERJADI PADA DIABETES