HERBAL UNTUK PALIATIF dan SUPORTIF KANKER
Herbal adalah tanaman atau tumbuhan yang berkhasiat obat, dengan kata lain mengandung zat aktif yang berguna untuk pengobatan penyakit, yang dalam perkembangannya dimasukkan sebagai salah satu bentuk pengobatan alternatif. Hampir setiap negara di seluruh dunia memilki sejarah pengobatan tradisional dengan menggunakan tumbuhan sebagai bahan utamanya, termasuk Indonesia yang dikenal dengan sebutan JAMU. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 disebutkan bahwa salah satu pelayanan kesehatan tradisional komplementer adalah pelayanan kesehatan tradisional menggunakan ramuan. Dalam mendukung pelayanan kesehatan tradisional menggunakan ramuan, Kementerian Kesehatan memandang perlu untuk membuat suatu acuan dalam pemilihan pemanfaatan jenis obat tradisional dalam bentuk Formularium, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Formularium Obat Herbal Asli Indonesia. Obat Herbal untuk Terapi Paliatif dan Suportif Pen...